Apa Sih ISI EULA (End User License Agreement)

12/26/2013
Bagi yang menggunakan OS Windows pasti pernah melihat EULA pada saat instalasi suatu program aplikasi atau di OS Windows itu sendiri. Dan apakah kalian tau apa sih isi dari EULA tersebut? Berikut Ulasan yg saya COPAS dari http://frijal.com/iseng-baca-eula/.

EULA WINDOWS


EULA (End User License Agreement) adalah perjanjian antara pembuat aplikasi perangkat lunak dan pengguna aplikasi tersebut. EULA menyatakan bahwa pengguna boleh menggunakan perangkat lunak ini dengan syarat harus setuju untuk tidak melanggar semua larangan yang tercantum pada EULA tersebut.



Persetujuan ini bisa dinyatakan dengan memilih “I Accept” pada awal proses instalasi aplikasi.
Sebenernya bacanya di situs blog rekan saya tentang EULA yang selalu hadir dalam seluruh aplikasi yang berjalan dalam Sistem Operasi Windows, okelah langsung aja saya berikan salinan dan sedikit penjabarannya:

  • …..You may install, use, access, display and run one copy of the Product on a single computer, such as a workstation, terminal or other device (“Workstation Computer”). The Product may not be used by more than two (2) processors at any one time on any single Workstation Computer……….


……..Anda boleh memasang, menggunakan, mengakses, menampilkan dan menjalankan satu salinan dari Produk (Windows) pada sebuah komputer, seperti sebuah workstation, terminal atau perangkat lain (Komputer Workstation). Produk ini tidak boleh digunakan oleh lebih dari dua (2) prosesor setiap satu waktu pada satu Workstation Komputer……….
  • …..you may not use the Product to permit any Device to use, access, display or run other executable software residing on the Workstation Computer, nor may you permit any Device to use, access, display, or run the Product or Product’s user interface, unless the Device has a separate license for the Product…..
Pembatasan penggunaan, kecuali perangkat tersebut memiliki Lisensi yang berbeda untuk produk tersebut.
  • …..You may also need to reactivate the Product if you modify your computer hardware or alter the Product…..
Anda mungkin perlu untuk mengaktifkan kembali Produk (Windows) jika anda memodifikasi hardware computer atau merubah (Penggunaan jenis) produk. Setiap kita Upgrade Hardware berarti harus bayar lagi……….
  • …You may move the Product to a different Workstation Computer. After the transfer, you must completely remove the Product from the former Workstation Computer……
Jelas, Pemindahan/Install ulang di computer lain maka Produk yang terinstall di komputer sebelumnya harus di hapus (PELIT!)….
  • ….You may not rent, lease, lend or provide commercial hosting services to third parties with the Product….
Tidak boleh di-SEWA-kan, di-PINJAM-kan atau menyediakan layanan Hosting Komersil kepada pihak ketiga.
  • …..You may not reverse engineer, decompile, or disassemble the Product….
Tidak boleh memodifikasi, kompilasi ulang atau membuat ulang Produk (Windows)…..
  • …..The Product is licensed, not sold……
Tenyata produk ini tidak dijual. BERARTI SELAMA INI HANYA MENYEWA!!!


Saya sih hanya menegaskan apa yg ada di dalam pernyataan EULA tersebut. Semua kembali kepada Anda, dan tetap istilah MEMBELI OS Windows atau APLIKASI yang ada Perjanjian EULA itu tidak ada. OS Windows tetap MILIK Microsoft Coorporation (kalo APLIKASI ya tetap milik yang buat aplikasi tersebut). Tetapi kita hanya MEMBELI (lebih tepatnya MENYEWA) LISENSI OS/APLIKASI tersebut. Dan menyetujui dan mematuhi apa isi dari perjanjian tersebut.


Marilah KITA gunakan Perangkat Lunak Legal.
Stop penggunaan perangkat lunak bajakan!

Kalau mampu SEWA LISENSI, silahkan saja.
Saya hanya menyarankan, Pilih Perangkat Lunak Bebas Terbuka.

No comments:

Post a Comment